Ada 3 kasus perubahan isi flashdisk sebagai barang bukti:
KASUS 1
Pada saat Rasmiati (Manajer Reservasi) dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan tanggal 28 Juli 2016, folder CCTV 3 pada barang bukti flashdisk memuat dua file potongan video yaitu satu file video berwarna (color) dan satu file video keabuan (grayscaled). Sementara itu, saat Agus Triono dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016, folder CCTV 3 pada barang bukti flashdisk memuat tiga file video, yaitu dua file video berwarna (color) dan satu file video keabuan (grayscaled).
KASUS 2
Sebelumnya, telah dibuktikan bahwa isi flashdisk sebagai barang bukti berubah. Saat saat Agus Triono dan Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan pada tanggal 20 Juli 2016, flashdisk hanya memuat 11 folder (folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 tidak ada di dalamnya).
Sementara itu, ketika Jessica Kumala Wongso dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan pada tanggal 28 September 2016, flashdisk menjadi memuat 13 folder (dengan folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 ditemukan dengan keterangan Date Modified untuk folder CCTV 15 adalah 21 Juli 2016 dan Date Modified untuk folder CCTV 16 adalah 26 Juli 2016).
Sidang pertama Jessica Kumala Wongsi diselenggarakan pada 15 Juni 2016. Ini artinya bahwa folder CCTV 15 dan folder CCTV 16 ditambahkan atau diubah dalam flashdisk sebagai barangbukti saat sidang Jessica sedang berlangsung. Dan perubahan ini tidak diberitahu ke depan persidangan oleh para Jaksa (Ardito Muwardi, Shandy Handika, Hari Wibowo, Sugih Carvallo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung).
KASUS 3
Perubahan lain pada flashdisk sebagai barang bukti ditemukan saat saksi ahli Muhammad Nuh AL-Azhar dihadirkan pada tanggal 10 Agustus 2016. Pada saat itu, isi folder CCTV 7 dan folder CCTV 9 masing-masing berisi 2 file video. Sementara, saat Agus Triono dihadirkan sebagai saksi fakta pada tanggal 20 Juli 2016, isi folder CCTV 7 memuat 4 file video dan folder CCTV 9 memuat 3 file video.
Dari ketiga kasus ini, dibuktikan bahwa para jaksa Ardito Muwardi, Shandy Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung dengan sengaja mengubah isi flashdisk sebagai barang bukti digital. Ini merupakan bukti bahwa keutuhan (integritas data) pada flashdisk sangat dipertanyakan dan ini merupakan salah satu contoh perusakan barang bukti digital yang dengan terang benderang dilakukan oleh para jaksa tersebut.