LAMPUNG, KOMPAS.TV - Usai mendapat laporan atas peristiwa pembunuhan seorang remaja di wilayah Sumberejo Kemiling Bandar Lampung, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelakunya.
Baca Juga Jelang Perayaan Imlek, Olahan Kue Tutun Banjir Pesanan di https://www.kompas.tv/regional/482796/jelang-perayaan-imlek-olahan-kue-tutun-banjir-pesanan
Pelaku Rifki Novansyam dan Amin warga Teluk Betung Selatan Bandar Lampung tega mengahabisi nyawa korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Motif pelaku lantaran merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban yang pernah melakukan aksi perundungan dan kekerasan terhadap adiknya.
Penangkapan kedua pelaku tidak berlangsung lama lantaran pihak keluarga koperatif menyerahkan keduanya ke polisi.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
#kekerasan #bullying #dendam
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/483068/dendam-melihat-adik-dibully-kakak-habisi-nyawa-seorang-remaja