MINSEL, KOMPAS.TV- Kejari Minahasa Selatan menetapkan 2 tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Tenga dan Puskesmas Tatapaan Minahasa Selatan. Keduanya BK alias Berti dan MT alias Meidy.
Tersangka Berti Karamoy selaku direktur PT Tonako pelaksana pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas di Tenga pada Dinas Kesehatan dan Meidy Tumangken selaku direktur PT Mariolta Tumbet Abadi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku konsultan di dua Puskesmas.
Dua orang tersebut di tetapkan tersangka pada tanggal yang berbeda 18 dan 31 Januari, sementara total kerugian negara di pekerjaan Puskesmas tenga capai Rp.1,168 miliar.
Perhitungan ini lewat hasil dari temuan tim audit Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan hasil dari pemeriksaan fisik dari tim ahli Politeknik Negeri Manado.
Tersangka Meidy Tumangken selaku direktur PT Mariolta Tumbet Abadi tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku konsultan di dua Puskesmas Tenga dan Tatapaan sehingga negara rugi Rp.2.176 miliar.
Tersangka di jerat pasal dua dan tiga serta pasal 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
saat ini kedua tersangka korupsi sudah di tahan Lapas kelas tiga Amurang untuk proses penyidikan lanjut.
#kompastvmanado #kejariminsel #korupsi
Tim liputan kompas tv manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/482824/kejari-minsel-menetapkan-dua-tersangka-kasus-korupsi-pembangunan-puskesmas