JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah dari anak yang tewas tenggelam di sebuah kolam renang umum di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu 27 Januari lalu, mendatangi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mantan suami dari artis FTV Tamara Tyasmara ini untuk mencabut surat penolakan otopsi yang ditandatangani sebelumnya.
Pencabutan surat penolakan otopsi dilakukan, karena ia menduga kematian putranya tidak wajar.
Terlebih, ia menemukan beberapa kejanggalan pada jenazah sang anak, seperti luka di bagian lengan.
Ayah korban berharap polisi untuk menyelidiki kasus ini, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad korban yang telah dimakamkan.
Baca Juga Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Ini Tips Pakar soal Keamanan saat Berenang di https://www.kompas.tv/lifestyle/481751/anak-tamara-tyasmara-tenggelam-ini-tips-pakar-soal-keamanan-saat-berenang
Diketahui seorang anak laki-laki berusia enam tahun meninggal dunia usai tenggelam saat berenang di kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Sabtu lalu.
Korban diketahui merupakan anak Tamara Tyasmara, selebritas yang berperan dalam sejumlah film.
Keluarga lapor polisi karena merasa janggal, anaknya murid sekolah renang dan pandai berenang.
Pasca-meninggalnya korban yang diduga tenggelam di kolam renang, polisi telah memeriksa lima orang saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Selain itu, polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti salah satunya rekaman CCTV pada saat korban tenggelam.
Korban telah dimakamkan pihak keluarga di TPU Jeruk Purut, pada Minggu (04/02) siang.
Dalam mempercepat proses penyelidikan ini, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit ini, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/482731/ayah-anak-korban-tenggelam-di-kolam-renang-umum-cabut-surat-penolakan-otopsi