LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung kembali menangkap 8 orang tersangka kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Baca Juga Mahfud MD Jawab Soal Pengunduran Diri Sebagai Menko Polhukam di https://www.kompas.tv/regional/481788/mahfud-md-jawab-soal-pengunduran-diri-sebagai-menko-polhukam
Satu diantara tersangka berinsial MY merupakan oknum pegawai kantor BNN Kabupaten Lampung Tengah yang sudah 9 kali meloloskan peredaran narkoba dan mendapat upah sebesar 2,3 miliar rupiah.
Dari hasil pengungkapan ini total barang bukti yang diamankan 60 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seerat 38,19 kilogram yang sudah dikemas rapi serta 5 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengaktan kedelapan tersangka diamakan dari 4 lokasi berbeda diantaranya di area Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kedelapan tersangka yang ditangkap yakni berisnial AM (30), AB(27), MY(26), AI(22), EN(30), RY(33) dan SA(26) serta MH(30) akan dijerat pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
#narkotika #fredy #dibekuk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481791/8-pelaku-narkoba-jaringan-fredy-pratama-dibekuk