Bawaslu Malang Laporkan Dugaan Pidana Pembakaran Bendera Partai Politik

2024-02-01 1,277


Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur melaporkan dugaan pidana kasus pembakaran bendera partai politik kepada pihak kepolisian. Bawaslu menilai kasus ini sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana Pemilu.

 

Atas laporan ini pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini dengan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Diketahui, pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT.

 

Kontributor: Saif Hajarani

Produser: Kristo Suryokusumo