Libatkan Anak-anak Dalam Kampanyenya, Caleg Divonis Penjara

2024-01-31 51

PURWOREJO, KOMPAS.TV - Seorang calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, divonis tiga bulan penjara karena terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanyenya.

Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Purworejo, terdakwa calon DPRD Kabupaten Purworejo, Muhamad Abdullah, mendapatkan dukungan moral dari keluarga dan pendukungnya.

Muhamad Abdullah dinilai terbukti mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih dalam kampanyenya. Dirinya didakwa melakukan pembiaran terhadap video kampanye di mana terdapat dua anak berusia di bawah 17 tahun. Konten video itu diupload di akun media sosial milik terdakwa yang telah didaftarkan di KPU Purworejo.

Muhammad Abdullah divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 4 juta dengan susider satu bulan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan.

"Saya menghormati jaksa dan putusannya. Tapi saya menilai putusan ini kurang etis, karena tidak semua fakta-fakta lapangan harus diungkapkan dan diperdebatkan dalam pengadilan putusan," ujar Muhamad Abdullah.

Selanjutnya, terdakwa masih akan berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

#kampanyecaleg #kampanyelibatkananak #purworejo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481495/libatkan-anak-anak-dalam-kampanyenya-caleg-divonis-penjara

Free Traffic Exchange