MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan Selasa sore (30/1) menggelar sidang kasus perdagangan orangutan dengan dua terdakwa Ramadhani alias Bolang dan Reza Heryadi.
Keduanya mengikuti persidangan secara daring dari rumah tahanan Tanjung Gusta, mereka telah terbukti melakukan perdagangan dua ekor orang utan yang dikirim dari Langsa Aceh menuju kota Medan.
Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar pasal 40 ayat dua juncto pasal 21 ayat dua huruf a undang undang nomor lima tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Atas perbuatannya terdakwa Ramadhani dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Reza yang berperan sebagai kurir dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Febrina Sebayang mengatakan terdakwa Ramadhani mendapat hukuman lebih berat sebab terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Dalam dakwaan jaksa terdakwa ramadhani menerima permintaan satwa orang utan dari pak Onan, seorang aparat keamanan. Kemudian pak Onan meminta agar satwa dilindungi tersebut dibawa ke kota Medan yang melibatkan terdakwa reza sebagai kurir.
Kasus ini terungkap pada bulan september tahun 2023 saat pihak kepolisian mengamankan terdakwa Reza yang membawa dua ekor orangutan di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas kota Medan.
#pengadilannegerimedan
#orangutan
#perdagangansatwa
#satwalangka
#jaksa
#medan
#sumaterautara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481465/dua-pelaku-perdagangan-orangutan-dituntut-3-tahun-penjara