Kasus Pembakaran Bendera PDIP, Terdakwa Jalani Sidang

2024-01-30 101

MALANG, KOMPAS.TV - Kasus pembakaran bendera milik parpol peserta pemilu memasuki sidang perdana.

Sidang perkara perusakan Alat Peraga Kampanye APK ini digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kota Malang. Dalam sidang perdana ini terdakwa dihadirkan di ruang sidang.

Agenda sidang pertama ini, yakni pembacaan dakwaan. Selain itu, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari para saksi termasuk saksi ahli.

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui semua perbuatannya yang membakar alat peraga kampanye yakni bendera PDI Perjuangan di Kecamatan Sukun Kota Malang.

"Pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa, ada 6 saksi yang diperiksa," Terang Jaksa Penuntut Umum, Heriyanto.

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyambut baik apa yang dilakukan oleh Bawaslu dan Kepolisian hingga kasus pembakaran bendera sampai di pengadilan. Menurut Made, perkara ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan perusakan APK.

"Hal pertama itu bisa menenangkan struktur internal kami dan simpatisan kami bahwa ini benar benar ditindaklanjuti" Kata Made.

Sebelumnya kasus pembakaran bendera PDI-P yang merupakan alat peraga kampanye terjadi di kawasan Bakalan Krajan, Sukun Kota Malang. Pelaku dilaporkan ke Bawaslu atas perbuatannya dan dilanjutkan ke Polresta Malang Kota.

Pelaku dikenakan pasal 491 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/481279/kasus-pembakaran-bendera-pdip-terdakwa-jalani-sidang

Free Traffic Exchange