Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024) ini.
Hakim menyatakan penetapan Eddy sebagai tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum. Hakim menilai KPK tak memiliki bukti yang cukup.
Pengacara Eddy, M Luthfie Hakim menyentil KPK untuk tak menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya didasarkan hasil penyelidikan belaka. Tapi juga dengan alat bukti yang cukup.
Reporter : Denhelmi Sajangbati
Produser: Reza Ramadhan