JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Sidang Praperadilan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej dibacakan Hari Selasa (30/1) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Estiono. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK.
Eddy melayangkan 9 petitum atau gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satunya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK yang dinilai tidak sah secara hukum.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, setelah KPK menduga Eddy menerima suap senilai Rp8 miliar, dari Direktur Utama, PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Informasi selengkapnya kita tanyakan langsung ke Jurnalis KompasTV, Dian Silitonga, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga KPK Yakin Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Bakal Ditolak Hakim, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/481063/kpk-yakin-praperadilan-eks-wamenkumham-eddy-hiariej-bakal-ditolak-hakim-ini-alasannya
#eddyhiariej #praperadilan #kpk #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/481113/sidang-putusan-praperadilan-eddy-hiariej-di-kasus-korupsi-rp8-miliar