SRAGEN, KOMPAS.TV - Saat dilakukan sosialisasi, petugas KPU Kabupaten Sragen menujukkan tata cara pencoblosan yang sah. Dalam sosialisasi, petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menyebut bagi pemilih lansia yang mengalami kesulitan saat pencoblosan surat suara bisa didampingi pihak keluarga atau petugas TPS.
Namun dengan syarat terlebih dahulu membuat surat pernyataan. Sosialisasi yang diikuti oleh warga Desa Kalikobok ini untuk menekan angka golput di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
"Untuk yang didampingi khusus memang untuk yang lansia. Untuk yang disabilitas mungkin seperti tunanetra itu ada alat bantu sendiri, sehingga bisa memilih sendiri. Untuk yang mendampingi syaratnya adalah satu, mengisi surat keterangan atau pernyataan dan yang kedua tidak menyampaikan kepada orang lain," jelas Fauzul Adzim, anggota PPK Tanon.
Dalam pemilu 14 Februari 2024 nanti, sebanyak 3.406 TPS tersebar di 20 kecamatan di seluruh Kabupaten Sragen.
#pemilu2024 #pemilihlansia #sragen
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/480749/pemilih-lansia-bisa-didampingi-saat-pencoblosan-pemilu-2024