Presiden Jokowi Menunjukkan Pasal UU Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

2024-01-28 1

Presiden Jokowi mengungkapkan dua pasal UU yang memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.

Pertama, Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Kedua, Pasal 281 UU yang menyatakan kampanye pemilu mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Salah satunya tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jadi, Presiden Jokowi meminta pernyataannya terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.

"Jadi, yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," ucap Jokowi dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 26 Januari 2024.

Source by (YT/Sekretariat Presiden)

Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: www.jatimnetwork.com
Instagram: @jatim.network
Facebook: https://www.facebook.com/jatimnetwork
Tiktok: @jatimnetwork

Free Traffic Exchange