MALANG, KOMPAS.TV-Kepala Staf Presiden, Moeldoko angkat bicara terkait pernyataan Presiden yang boleh berkampanye. Menurut Moeldoko bahwa sesuai Undang Undang Presiden memang diperbolehkan ikut kampanye.
Moeldoko mengatakan bahwa, Presiden sebagai jabatan politik memiliki hak politik yang masih melekat.
Dalam Undang-Undang Pemilu disebutkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, dan para menteri memiliki hak untuk kampanye. Indonesia yang merupakan negara hukum, dan negara demokrasi, titik tengahnya adalah hukum dan tidak bisa diukur dengan perasaan.
Meski demikian, menurut Moeldoko, pernyataan tersebut tidak menandakan bahwa presiden akan ikut dalam kampanye.
"Sangat jelas disebut di sana bahwa presiden dan wakil presiden, para menteri dan seluruh pejabat publik memiliki hak untuk berkampanye," Katanya saat ditemui di Malang, Jumat (26/01/2024).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/480303/kata-kepala-staf-presiden-moeldoko-soal-presiden-boleh-kampanye