Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online Modus Jual Barang Murah Dibawah Harga Pasaran!

2024-01-25 122

JEMBRANA, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Jembrana Bali menangkap seorang pria berinisial DPY warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pelaku penipuan secara online.

Modusnya, pelaku membuat beberapa akun media sosial palsu dan bergabung dengan grup jual-beli.

Ia mengaku sebagai karyawan dari sebuah perusahaan yang menjual mobil, ponsel, laptop hingga sepeda gunung dengan harga murah dibanding pasaran.

Melalui aplikasi whatsapp, pelaku meyakinkan korban agar mau mentransfer sejumlah uang sebagai uang muka.

Saat uang sudah ditransfer, tersangka pun kabur.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah memperdaya lebih dari 20 orang korban dengan uang yang diperoleh sebesar Rp700 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis tentang undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga Kenali Modus Penipuan Baru Pakai QR Code yang Bisa Bobol Rekening | SINAU di https://www.kompas.tv/video/479670/kenali-modus-penipuan-baru-pakai-qr-code-yang-bisa-bobol-rekening-sinau

Di Grobogan, Jawa Tengah, dua orang pria berinisial BW dan APT ditangkap polisi karena memalsukan surat tanda nomor kendaraan, STNK.

Pelaku yang berprofesi sebagai editor dan desainer komputer nekat memalsukan STNK untuk motor bodong yang dibelinya.

Aksi pelaku terungkap saat ada salah seorang warga yang ingin membeli motor, saat hendak bertransaksi, motor tersebut sesuai dengan motor miliknya yang hilang.

Namun motor itu ber-STNK palsu.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/479923/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-online-modus-jual-barang-murah-dibawah-harga-pasaran