Tanggapan Pengamat Politik dan Timses Paslon Soal 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'

2024-01-25 441

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan presiden boleh berkampanye dan berpihak pada paslon tertentu dalam pilpres.

Jokowi juga menyebut presiden bukan hanya pejabat publik tapi juga pejabat politik.

Hal ini disampaikan Jokowi ketika menjawab pertanyaan soal adanya menteri yang mendukung salah satu paslon.

Jokowi juga menegaskan bahwa ada aturan yang tak boleh dilanggar, yakni larangan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Sementara itu, Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan merespons pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh berkampanye dan memihak asal tak menggunakan fasilitas negara.

Anies menyayangkan pernyataan sebelumnya bahwa presiden akan netral dalam pemilu 2024. Meski anies menyerahkan kepada masyarakat dan kepada Ahli Hukum Tata Negara atas pernyataan Presiden Joko Widodo itu.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD enggan menanggapi pernyataan Jokowi yang di mana presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye.

Dalam hal ini, Mahfud juga mengatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan sikap Jokowi.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar terkait pernyataan sang ayah, Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu.

Gibran memilih untuk fokus kampanye yang sedang berlangsung dan menyerahkan masyarakat untuk memberikan penilaian.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Meskipun kita sudah mengetahui kemana arah dukungan jokowi, namun siapa ayang akan lebih diuntungkan dengan keberpihakan presiden dalam pilpres 2024?

Baca Juga Luhut Jawab Kritik Cak Imin yang Tuding Hilirisasi Ugal-ugalan di https://www.kompas.tv/video/479842/luhut-jawab-kritik-cak-imin-yang-tuding-hilirisasi-ugal-ugalan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/479848/tanggapan-pengamat-politik-dan-timses-paslon-soal-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak

Free Traffic Exchange