Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Kepala Negara dan Menteri boleh memihak dan berkampanye untuk pasangan capres merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak proses demokrasi.
Pernyataan tersebut dinilai berbahaya dan menyesatkan, serta berpotensi melegitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik dan mendorong adanya kecurangan Pemilu.
YLBHI mendesak DPR RI untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan pemakzulan presiden dengan menggunakan hak angket.
Kontributor: Rani Stones Sanjaya
Produser: Kristo Suryokusumo