Aset Wahyu Kenzo Yang Disita Akan Dilelang Untuk Korban

2024-01-23 87

MALANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Malang berharap para korban berkumpul untuk membuat sebuah konsorsium agar pengembalian kerugian korban bisa dilakukan dengan cepat

Pasca vonis oleh Pengadilan Negeri Kota Malang pada terdakwa Wahyu Kenzo, Kejaksaan Negeri Kota Malang masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh terdakwa.

Untuk mekanisme pengembalian kerugian para korban, Kepala Kejari Kota Malang Rudy H Manurung bilang bahwa, pengembalian kerugian yang dialami para korban harus menunggu keputusan hukum tetap. Namun sebelum itu, Kejari Kota Malang berharap para korban bersatu untuk membuat konsorsium berbadan hukum.

Nantinya, aset yang telah disita akan dilelang dan dikembalikan kepada para korban melalui konsorsium tersebut. Menurut Rudy, aset Crazy Rich Surabaya yang disita terdiri dari uang di tabungan, rumah, tanah dan juga kendaraan mewah.

"LPSK juga sudah kami koordinasikan, ada beberapa koordinator ke Kejaksaan dengan membawa beberapa korban, kami mengimbau korban membentuk konsorsium," Kata Kajari Kota Malang.

Sebelumnya, pengadilan negeri kota malang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada crazy rich surabaya Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Ia divonis bersalah dalam kasus robot trading atg dengan kerugian korban mencapai triliunan rupiah.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/479381/aset-wahyu-kenzo-yang-disita-akan-dilelang-untuk-korban