SURABAYA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap 4 orang tersangka pemerkosa seorang bocah berusia 13 tahun.
Keempat pelaku pemerkosaan ini adalah ayah, kakak, dan dua orang paman korban.
Bukannya melindungi, keempat anggota keluarga yang tinggal satu rumah ini, memperkosa sejak korban masih berusia 9 tahun.
Kakak yang kini berusia 17 tahun adalah orang pertama yang memperkosa korban, lalu ayah, dan kedua paman.
Kekerasan seksual ini akhirnya diketahui ibu korban yang segera melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku sekaligus saksi, polisi menetapkan ayah, kakak, dan kedua paman sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca Juga 1 Masih Buron! 10 dari 11 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong Sulteng Telah Ditangkap di https://www.kompas.tv/video/413535/1-masih-buron-10-dari-11-tersangka-pemerkosaan-remaja-di-parigi-moutong-sulteng-telah-ditangkap
#pemerkosaan #kekerasanseksual #surabaya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/479357/keji-anak-usia-13-tahun-jadi-korban-pemerkosaan-ayah-kakak-dan-2-paman-selama-bertahun-tahun