Kalangan pengusaha hiburan di Bali memandang keputusan pemerintah untuk memberikan insentif pajak hiburan tertentu dianggap belum memberikan kepastian usaha. Aktivis sosial Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik mencotohkan di bidang pijat dan spa. Dengan tarif yang hanya sekitar Rp150 ribu, pengenaan pajak 40% akan langsung memberi pukulan di sektor usaha tersebut.