Menduga Selingkuhan Ibunya, Seorang Pemuda Bunuh Tetangganya

2024-01-22 151

PATI, KOMPAS.TV - Tersangka Setyo Hendri Wibowo (SHW) tersangka penikaman tetangganya sendiri warga Desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak berkutik saat ditangkap oleh tim Resmob Polresta Pati di rumah kerabatnya saat hendak melarikan diri ke Sumatera.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/1/2024) pagi, saat korban melaksanakan salat subuh, tiba-tiba tersangka mengetuk pintu rumah korban dan langsung masuk mencari korban. Mengetahui korban berada di kamar sedang salat subuh, tersangka langsung menikamnya dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak tertolong. Menurut pengakuan tersangka, dirinya nekat menikam korban karena dendam dan menuduh korban berselingkuh dengan ibunya.

"Saat kejadian laki-laki tersebut mengetuk dan dibukakan karena memang tetangga. Lalu tanpa banyak omong langsung masuk dan mencari korban, dimana saat itu korban sedang di salah satu kamar selesai melaksanakan salat subuh. Kemudian saat berdiri pelaku langsung menusuk korban ke arah punuk," jelas Kompol Alfan Armin, Kasat Reskrim Polresta Pati.

"Motifnya dalam pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan dendam, dan katanya ada hubungan antara ibu tersangka dengan korban," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

#pembunuhan #polrespati #pati

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/478873/menduga-selingkuhan-ibunya-seorang-pemuda-bunuh-tetangganya