GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah menjalani wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka, lima orang mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo Kamis 18 Januari resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Bone Bolango.
Sebelum ditahan kelima mahasiswa ini dilakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli menyebut lima mahasiswa yang ditetapkan tersangka merupakan bagian dari panitia pengaderan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas perkarannya ke Kejari Bone Bolango untuk proses hukum selanjutnya.
Kelima tersangka yang ditahan berperan sebagai koordinator lapangan dan seksi kesehatan pada struktur kepantiaan.
Kini kelima tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan diancam dengan pidana 5 tahun penjara.
Penahanan lima tersangka mendapat apresiasi dari pihak keluarga. Keluarga berharap para tersangka diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga Wisata Edukasi Satwa Rumah Alam Dunggala di https://www.kompas.tv/regional/478232/wisata-edukasi-satwa-rumah-alam-dunggala
Sebelumnya, korban bernama hasan saputra diketahui meninggal dunia usai mengikuti pengaderan Jurusan Hukum keluarga Islam, Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo pada awal Oktober 2023 kemarin.
Namun, meninggalnya korban dinilai terdapat beberapa kejanggalan yang membuat pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
#MabaIAIN
#Gorontalo
#Polres Bone Bolango
#Bone Bolango
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/478239/polisi-menahan-5-mahasiswa-tersangka-kasus-kematian-maba-iain-gorontalo