https://www.riauonline.co.id/siak/read/2024/01/18/atribut-kampanye-dipasang-di-pohon-bawaslu-siak-caleg-jangan-langgar-aturan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha, mengimbau tim pemenangan calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3.
"Kepada peserta pemilu maupun pemenang tim calon legislatif untuk tidak melakukan hal yang melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 36 ayat 3," Imbau Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha, Kamis 18 Januari 2024.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, tidak diperbolehkan menjadikan pohon dan tiang listrik sebagai tempat untuk memasang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye lainnya. Pepohonan dan tiang listrik termasuk tempat yang dilarang untuk pasangi APK.
Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)
#AtributKampanye #AlatPeragaKampanye #APK #APS #Siak
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg