JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming usai bertemu puluhan kepala desa di Ambon, memenuhi syarat materil dan formil.
Ketua Bawaslu Maluku mengatakan, dari hasil rapat pleno menyimpulkan telah terpenuhi syarat formil dan materil dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Selanjutnya laporan tersebut akan dituangkan ke dalam formulir B2 atau temuan, diregistrasi dan kemudian dikaji lagi apakah memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau tidak.
Baca Juga Bawaslu Kota Solo Stop Kasus Dugaan Ganjar Bagi Voucher Internet di CFD di https://www.kompas.tv/video/477773/bawaslu-kota-solo-stop-kasus-dugaan-ganjar-bagi-voucher-internet-di-cfd
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/477777/bawaslu-soal-laporan-pelanggaran-gibran-sudah-memenuhi-syarat