Polisi Sebut Pelaku Pengancaman Anies Baswedan Tidak Punya Motif Politik

2024-01-17 1,000

AWK, tersangka pengancaman terhadap Calon Presiden (capres) Anies Baswedan terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Diketahui, motif pelaku adalah sebatas perbuatan spontan untuk menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik.