Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2024 untuk masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Kendati demikian karena besok adalah tenggat waktu terakhir, KPU mengkalim pihaknya sudah secara masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal hal tersebut.
Hal ini disampaikan Anggota KPU RI August Mellaz, Kamis (14/1/2024).
Mellaz menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut, soal apakah akan ada perpanjangan waktu agar warga masih bisa mengurus pindah memilih. Sebab besok adalah batas terakhir mengurus administrasi pindah memilih.
Dia mengatakan, untuk pindah memilih, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditentukan. Meskipun pihaknya sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan sekali ini tetap memiliki tanggung jawab perihal hak suara masyarakat.
Reporter: Danandaya Arya Putra
Produser: Reza Ramadhan