Catat! Besok Tenggat Waktu Pindah Memilih, KPU: Sosialisasi Sudah Dilakukan Secara Masif

2024-01-14 3,922

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga 15 Januari 2024 untuk masyarakat mengajukan pindah memilih untuk Pemilu 2024.