Tampang Terapis Pijat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang

2024-01-11 75

MALANG, KOMPAS.TV - Seorang terapis pijat di Jalan Sawojajar Kota Malang membunuh dan memutilasi seorang warga Surabaya, pengusaha yang dilaporkan hilang 3 bulan lalu.

Abdul Rahman (39) sempat diamankan polisi beberapa kali. Namun karena barang bukti yang belum cukup, tersangka dilepas.

Kepada polisi tersangka bercerita awal mulai perkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Praktek guna-guna yang dipesan korban pada pelaku tidak mempan.

Pada pertengahan Oktober korban kemudian mendatangi tersangka ke rumah kosnya.

Setelah cekcok korban memukul tersangka. Merekapun akhirnya terlibat adu fisik. Korban kemudian dicelurit. Setelah diketahui tewas, dini hari tersangka pergi ke pasar membeli senjata tajam untuk memutilasi korban.

"Mutilasi dilakukan dari jam 8 pagi sampai 4 sore, kemudian bagian tubuh korban dibagi menjadi tiga kantong plastik. Ada yang dibuang ke sungai, ada yang dikubur di pinggir sungai" Terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Kamis (11/01/2024).

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/476246/tampang-terapis-pijat-pelaku-pembunuhan-dan-mutilasi-di-kota-malang

Free Traffic Exchange