KARANGANYAR, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menyita 114 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Penyitaan bertujuan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang terganggu akibat suara bising dari knalpot tersebut.
Para pemilik motor kemudian diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot sesuai standar sebagai syarat dapat mengambil sepeda motornya. Selain menimbulkan polusi udara, suara knalpot tak sesuai standar sangat mengganggu ketenangan warga.
"Yang kita tahan kendaraannya, setelah sidang baru bisa diambil dan diganti barang buktinya dengan knalpot standar baru kita kasihkan ke pemilik," terang AKP Aliet Alphard, Kasat Lantas Polres Karanganyar.
Polisi juga melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel sepada motor di Kabupaten Karanganyar untuk memberikan edukasi larangan bengkel menerima order modifikasi knalpot.
#raziaknalpot #knalpotbrong #karanganyar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475804/ratusan-motor-berknalpot-brong-di-karanganyar-ditertibkan