SEMARANG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim yang dipimpin Judi Prasetya melakukan sidang di lokasi dengan agenda pemeriksaan tanah yang dipersengketakan, yaitu di sekitar Kawasan Industri Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing. Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
Kuasa Hukum tergugat mantan anggota DPR RI Daniel Setiawan, Wiwit Rijanto, merasa dirugikan pada penempatan posisi batas lahan yang disampaikan oleh kuasa hukum dokter Setiawan, sebab tak sedikit lahan kliennya yang dinilai dicaplok.
Selain itu, ia merasa aneh dengan klaim kuasa hukum dokter Setiawan karena mengakui SHM 338 dan SHM 1550, namun tidak ada nama prinsipal Daniel Setiawan pada batasan lahan sekitarnya. Lahan milik dokter Setiawan diakui hanya sekitar 900 meter persegi bukan sekitar 2.000 meter persegi seperti yang diklaim dokter Setiawan.
Atas kondisi ini klien Wiwit sudah mengajukan gugatan balik di PTUN untuk membatalkan sertifikat yang diklaim oleh dokter Setiawan.
"Memang ada hak penggugat di situ, kita tidak mengurangi itu karena gambar kita jelas. Kalau menurut BPN 900 lebih, tapi kalau di sertifikatnya penggugat itu 2.000 lebih. Itukan sudah merugikan tanah SHM 338 punya klien kami," terang Wiwit.
Sementara itu kuasa hukum penggugat dokter Setiawan yang diwakili Michael Deo menjelaskan kepada Majelis Hakim, mengatakan kliennya sudah lama memiliki lahan ini dan sudah didirikan bangunan berupa gudang dan bengkel sejak 1986.
"Memang kami menunjukkan SHM 1550 batasnya sudah kami jelaskan, penguasaan fisikal citra satelit, penguasaan bangunan juga sudah lama. Kita juga berbatasan dengan SHM 941 milik klien kami, dari kami sebenarnya tidak ada masalah," ujar Michael.
Sebelumnya dokter Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobotan tanah milik mantan anggota DPR RI, Daniel Budi Setiawan. Penetapan tersangka setelah mantan anggota DPR RI tersebut melapor ke Polrestabes Semarang pada awal Januari 2023 lalu. Namun, tak lama kemudian dokter Setiawan malah mengajukan gugatan perdata kepada mantan anggota DPR dari PDIP tersebut.
#sengketatanah #pnsemarang #semarang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475495/pn-semarang-gelar-sidang-di-lokasi-sengketa-lahan