MALANG, KOMPAS.TV - Pendaftaran pengawas TPS gelombang pertama telah ditutup pada 6 Januari lalu. Karena target kebutuhan belum terpenuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang membuka pendaftaran gelombang kedua yang dibuka pada 7-8 Januari 2024.
Menurut komisioner Bawaslu Muhammad Hanif, dari kebutuhan pengawas TPS di Kota Malang ada kekurangan sekitar 30%. Beberapa opsi akan dilakukan oleh Bawaslu jika dalam pendaftaran gelombang kedua kebutuhan pengawas belum terpenuhi.
Diantaranya adalah membuka kembali pendaftaran gelombang ketiga dengan menurunkan syarat usia pendaftar yang sebelumnya minimal 20 tahun menjadi minimal 17 tahun. Pembukaan pendaftaran gelombang ketiga ini hanya dilakukan untuk TPS yang masih kekurangan.
"Ada beberapa opsi, opsinya kalo memang belum terpenuhi kita akan buka gelombang ketiga pendaftar untuk perpanjangan, kita buka khusus untuk TPS yang memang belum ada pendaftar," Kata Hanif.
Di Kota Malang sendiri kebutuhan PTPS sesuai dengan jumlah TPS yakni 2.452 pengawas. Para pendaftar yang telah memenuhi syarat admistrasi selanjutnya akan melalui proses wawancara.
Pendaftar yang dinyatakan lolos, akan diumumkan di kantor kelurahan dan masyarakat bisa memberikan tanggapan kepada bawaslu terkait pengawas TPS.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/475343/bawaslu-kota-malang-perpanjang-masa-pendaftaran-pengawas-tps