Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan, Mengaku Kesal Istri Utang ke Pinjol

2024-01-08 981


Polisi resmi menahan pegawai BNN AF (41) sebagai tersangka penganiayaan atau KDRT terhadap istrinya YA. Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan di unit PPA Polres Metro Bekasi Kota.

 

Sebelumnya aksi KDRT yang dilakukan terekam CCTV dan viral di media sosial. Motif AF melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal harus membayar utang pinjaman online sebesar Rp30 juta.

 

Tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Hidayat

Produser: Reza Ramadhan

Free Traffic Exchange