Pengadilan Negeri Jaktim membacakan putusan perkara kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1). Ratusan aktivis tersebut menunggu di halaman depan Pengadilan Negeri Jaktim.
Kehadiran mereka diketahui untuk memberikan dukungan terhadap Haris dan Fatia. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan khususnya membebaskan Haris dan Fatia.
Sebelumnya, aktivis HAM Haris Azhar dituntut empat tahun penjara atas kasus tersebut.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Produser: Akira AW