PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Seorang polisi anggota Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, tertabrak sebuah minibus berwarna hitam saat bertugas mengatur arus lalu lintas di Simpang Lima Klaten Town Square, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu pagi, 23 Desember 2023.
Meski pasca kejadian korban langsung dilarikan ke rumah sakit di Kota Solo, Jawa Tengah, dan sudah mendapatkan perawatan, korban akhirnya meninggal dunia pada Senin sore kemarin. Suasana duka menyelimuti keluarga korban saat dilakukan upacara pelepasan jenazah di rumah duka di Desa Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Selasa sore. Korban dimakamkan di pemakaman di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ditemui Selasa sore, Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi, di Mapolres Klaten, membenarkan bahwa salah satu anggotanya menjadi korban kecelakaan lalu lintas saat bertugas.
Peristiwa itu bermula saat korban atas nama Aipda Suharseno bertugas mengatur arus lalu lintas di Simpang Lima, Klaten Town Square. Kemudian dari arah Boyolali datang sebuah minibus warna hitam yang dikemudikan Boby, warga Klaten, mengarah menuju Yogyakarta.
Sesampainya di lokasi kejadian, diduga pengemudi kurang konsentrasi saat berkendara, lalu menabrak korban hingga mengalami luka berat. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal dunia. Lebih lanjut AKP Riki Fahmi menjelaskan kasus kecelakaan ini sudah ditangani oleh Satlantas Polres Klaten, dengan menetapkan sang pengemudi minibus sebagai tersangka.
Kemudian untuk barang bukti berupa sebuah minibus berwarna hitam sudah diamankan di kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Akibat kelalaian dalam berkendara, pengemudi dijerat Pasal 310 ayat 3, subsidier 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, hingga enam tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/474841/polisi-tewas-tertabrak-minibus-saat-mengatur-lalu-lintas-di-klaten