Dalam pertemuan tersebut, Presiden kepada dua organisasi iaitu BDF dan DIO menjelaskan dengan tegas status keanggotaan organisasi masing-masing. Beliau menegaskan bahwa DIO adalah entitas independen yang berdiri sendiri, terpisah dari BDF. Dalam penjelasan lebih lanjut, disampaikan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendaftar sebagai anggota DIO, sementara hanya asosiasi yang dapat mengajukan keanggotaan ke BDF. Poin ini membuka peluang bagi DIO di Selandia Baru dan Australia untuk memulai proses pendaftaran anggota, membangun komunitas diaspora yang lebih kuat di kedua negara tersebut.