BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai zona yang telah ditetapkan. Hal itu sudah di atur dalam keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye.
Akan tetapi, hal ini masih terjadi di sejumlah lokasi di Banda Aceh. Pemasangan masih terjadi seperti di gedung pemerintahan, pusat layanan kesehatan dan lembaga pendidikan, serta lokasi publik lain yang mesti mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Terkait maraknya APK di lokasi yang di larang ini, pihak Panwaslih Kota Banda Aceh sudah meminta peserta pemilu baik parpol maupun Caleg untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Namun hingga sekarang, banyak peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan dari penyelenggara pemilu itu.
Pihak Panwaslih Kota Banda Aceh berharap kepada peserta pemilu baik Parpol maupun para caleg beserta tim suksesnya agar dapat menertibkan APK yang di pasang di lokasi lokasi terlarang itu, karena banyak masyarakat yang juga menyampaikan keluhan tersebut kepada pengawas Pemilu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/474602/pemasangan-apk-di-tempat-terlarang-marak-di-banda-aceh