Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka siap menerima putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di CFD. Kegiatan pembagian susu di area car free day Jakarta dinilai melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016. Gibran mengaku akan mengevaluasi kegiatan pembagian susu tersebut, sebelumnya Gibran juga memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.
Kontributor: Septyantoro