JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan pegawai ASN Badan Narkotika Nasional berinisial FA terhadap istrinya berinisial YA yang videonya beredar di media sosial mendapat sorotan Komnas Perempuan.
Komisioner Komnas Perempuan,Siti Aminah Tardi mendesak Polres Metro Bekasi Kota yang menangangi kasus ini segera menahan FA jika telah cukup bukti.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah korban kembali mengalami kekerasan yang lebih buruk oleh terduga pelaku.
Polres Metro Bekasi Kota sebelumnya sudah menetapkan oknum pegawai BNN sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya setelah melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta hasil pemeriksaan dokter forensik. Saat ini tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Sementara itu FA, suami korban yang kini telah ditetapkan jadi tersangka dipastikan merupakan pegawai Kantor Pusat BNN RI.
FA kini tengah diperiksa inspektorat, BNN memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum FA.
Peristiwa KDRT terhadap korban YA terjadi pada 2021 hingga 2023 dan telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Korban mengaku sering dianiaya suaminya, bahkan sempat diancam dibunuh dan mendapatkan intimidasi dari keluarga sang suami.
Polisi rencananya akan memeriksa tersangka pada Jumat, 5 Januari esok.
Baca Juga Kasus Penipuan Modus Anggota Badan Siber hingga Pencurian Motor Terkam CCTV di https://www.kompas.tv/video/474353/kasus-penipuan-modus-anggota-badan-siber-hingga-pencurian-motor-terkam-cctv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/474361/komisioner-komnas-perempuan-minta-asn-bnn-tersangka-kdrt-segera-ditahan