Andika Perkasa Singgung Pasal Penganiayaan untuk Pengeroyok Relawan Ganjar Mahfud

2024-01-02 644

JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyoroti pasal penganiayaan atas kasus pengeroyokan sejumlah relawan.

Menurutnya pelaku pengeroyokan relawan Ganjar Mahfud bisa dikenal pasal penganiyaan.

"Komandan kompi harus memastikan proses penegakkan hukum, misalnya dari pasal yang dikenakan. Para terduga tersangka dikenakan opasal 351 tentang penganiayaan, kalau korbannya luka berat, ancaman hukumannya sampai 5 tahun. Pasal 57 KUHP," kata Andika.

Baca Juga Cerita Andika Perkasa Dapat Tekanan Saat Jadi KSAD di Pilpres 2019 di https://www.kompas.tv/video/460667/cerita-andika-perkasa-dapat-tekanan-saat-jadi-ksad-di-pilpres-2019

Tak hanya pelaku, Andika juga menyoroti orang-orang sekitar yang tidak membantu korban saat penganiayaan terjadi.

"Belum lagi ada yang juga dikenalan pasal 56 atau turut membantu mereka yang ada di sekitar situ, tapi tidak melakukan apapun untuk mencegah. Ini harus dilakukan teliti, bukan hanya yang menganiaya, membantu dan tidak ada yang menghentikan," jelasnya.

Andika sampaikan terkait gugatan ganti rugi, sehingga pihak TPN bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini gugatan yang digabungkan, antara pidana dan ganti rugi.

Video Editor: Bara Bima

#tpnganjarmahfud #andikaperkasa #relawanganjar




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/473674/andika-perkasa-singgung-pasal-penganiayaan-untuk-pengeroyok-relawan-ganjar-mahfud