KOMPAS.TV - Di tengah kampanye pilpres, jaksa menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies - Muhaimin atau Timnas AMIN, Nurindra Charismiadji dengan jerat kasus pajak dan pencucian uang.
Kata kejaksaan, moratorium kasus di tengah pilpres hanya berlaku untuk kasus yang ditangani jaksa bukan aparat pajak.
Nurindra Charismiadji ditangkap jaksa dan kini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.
Indra ditangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena jadi tersangka penggelapan pajak dan pencucian uang.
Penangkapan anggota timnya tersebut direspons Kapten Tim Sukses Anies-Muhaimin, Syaugi Alaydrus dengan mengingatkan adanya moratorium pengusutan kasus selama pemilu yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.
Tapi Kejaksaan Agung berargumen moratorium yang pernah diucapkan Jaksa Agung hanya berlaku untuk kasus yang ditangani jaksa sejak penyidikan sampai penuntutan.
Baca Juga Penjelasan Kejagung soal Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji di https://www.kompas.tv/video/472786/penjelasan-kejagung-soal-penahanan-jubir-timnas-amin-indra-charismiadji
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472943/jubir-timnas-amin-ditangkap-anies-hormati-proses-hukum-aparat-pajak-harus-adil