JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan rekonstruksi kasus Panca Darmansyah membunuh 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023) siang.
Akan ada 20 adegan dalam rekonstruksi yang akan diperagakan langsung oleh Panca Darmansyah.
Panca ditetapkan jadi tersangka dalam 2 kasus, Pertama kasus KDRT terhadap istrinya dengan jeratan Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Kedua, kasus pembunuhan terhadap keempat anaknya dengan jeratan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Panca ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu, 3 Desember sekitar pukul 13.00 WIB siang.
Para korban ditemukan pada Rabu, 6 Desember sekitar pukul 14.00 WIB siang.
Keempatnya ditemukan tewas dengan kondisi di atas kasur kontrakan.
Panca membunuh sadis 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan karena rasa cemburu kepada istrinya.
Panca memilih membunuh anak-anaknya saat istrinya berada di rumah sakit itu agar sang istri dapat hidup lebih leluasa.
Baca Juga Kasus 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Psikolog: Belum Tentu Ayah jadi Ruang Aman | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/471904/kasus-4-anak-tewas-di-jagakarsa-psikolog-belum-tentu-ayah-jadi-ruang-aman-rosi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472924/rekonstruksi-kasus-ayah-bunuh-4-anak-di-jagakarsa-panca-akan-peragakan-20-adegan