JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara tim pemenangan Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji.
Kejari Jakarta Timur bersama tim Jaksa Penuntut Umum, Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU dengan tersangka Indra Charismiadji pada Rabu (27/12/23) siang.
Saat ini, Indra ditahan di Rutan Cipinang, Indra ditahan dalam kasus perkara pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sementara, tim hukum pemenangan Anies-Muhaimin menyesalkan penahanan Juru Bicara Timnas AMIN, Nurindra Charismiadji.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir menilai Indra tidak bersalah dalam perkara tersebut. Untuk itu tim hukum timnas AMIN akan memberikan bantuan hukum dan telah mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga Timnas AMIN Yakin Anies Bisa Raih Dukungan dalam Debat Ketiga: Orangnya Cerdas dan Bijaksana di https://www.kompas.tv/nasional/472652/timnas-amin-yakin-anies-bisa-raih-dukungan-dalam-debat-ketiga-orangnya-cerdas-dan-bijaksana
#amin #jubiramin #aniesmuhaimin
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472739/kejari-jaktim-tahan-jubir-anies-muhaimin-terkait-penggelapan-pajak