SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa korban Murnia Dwi Putri, sejak 6 bulan setelah menikah pada tahun 2018, bahkan korban sempat ditodong pistol tepat dihadapan kedua anaknya pada tahun 2020 lalu. Kasus KDRT ini akhirnya mencuat setelah korban menceritakan kejadian kekerasan itu di media sosial. Dalam postingannya, korban mengaku sering mengalami kekerasan. Korban pun akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Sukabumi Kota.
Korban mengaku suaminya itu temperamental, dan sering mendapatkan perlakuan kasar. sementara itu, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir Muhidin, membenarkan adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kepolisian baru memeriksa saksi korban dan memanggil saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas kejadian ini, Kepolisian akan melakukan tindakan lebih lanjut melalui Propam. dan melakukan penempatan khusus pada oknum Polisi itu selama tujuh hari sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/472709/korban-kdrt-oknum-polisi-melapor-ke-polres-sukabumi