KOMPAS.TV - Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo mendapat remisi atau potongan hukuman penjara selama satu bulan di Natal tahun ini.
Putri merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.
Putri mendapat remisi Natal karena dianggap memenuhi syarat oleh pihak lapas.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis putri 20 tahun penjara. Dalam proses Kasasi Mahkamah Agung pidana Putri menjadi 10 tahun.
Apakah remisi ini sudah sesuai?
Kami akan membahasnya bersama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho. Sebelumnya kami sudah mengundang pihak Dirjen PAS Kemenkumham dan Kuasa Hukum Putri Chandrawathi, tapi tak bisa bergabung dalam dialog hari ini (26/12).
Baca Juga 6 Berita Populer Pilihan: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Calo Tiket Coldplay, Jalanan Rusak Lampung di https://www.kompas.tv/video/442180/6-berita-populer-pilihan-ferdy-sambo-batal-dihukum-mati-calo-tiket-coldplay-jalanan-rusak-lampung
#putricandrawathi #remisinatal #lapastangerang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472223/putri-candrawathi-dapat-remisi-natal-1-bulan-dari-lapas-kelas-ii-a-tangerang-begini-kata-guru-besar