BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko mengungkapkan, gelombang pengungsi Rohingya yang masuk ke Aceh secara ilegal, di koordinir oleh sindikasi penyelundupan manusia. Hal itu dibuktikan, dengan asal mereka dari camp pengungsi di Bangladesh, memiliki kartu UNHCR dan masuk ke Indonesia secara ilegal dengan membayar uang 7 hingga 17 juta per orang kepada sindikasi jaringan penyelundupan manusia yang di kendalikan dari Bangladesh.
Polda Aceh mendapatkan informasi bahwa kedatangan pengungsi rohingya ke Aceh seperti terorganisir dengan rapi. Seperti data yang di kantongi oleh pihak Polda, dari 50 orang etnis Rohingya yang mendarat, 28 orang diantaranya adalah warga Bangladesh dan tiga orang diantaranya memiliki paspor. Dari penyelidikan polisi juga diketahui mereka menggunakan handphone satelit untuk berkomunikasi dengan pihak Bangladesh dan pihak yang menampung mereka di indonesia, selama perjalanan mereka masuk ke Indonesia.
Sementara itu, Kapolda Aceh sebelumnya melakukan pemantauan melalui udara di sepanjang pantai timur Aceh mulai dari Banda Aceh, Pidie, Bireun, Lhokseumawe, sampai ke Aceh Timur, menggunakan helikopter. Dari hasil pemantuan tidak terlihat adanya kapal para gelombang pengungsi Rohingya di perairan Aceh. Namun pihaknya bersama dengan TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, Bakamla dan mitra lainnya untuk tetap berpatroli mengawasi perairan Aceh dari para etnis pengungsi Rohingya ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/471309/kapolda-aceh-tegaskan-kedatangan-etnis-rohingya-bagian-dari-kejahatan-penyelundupan-manusia