MALANG, KOMPAS.TV - Jelang tahun baru Satreskoba Polresta Malang Kota menyita 11 kilogram ganja , dari menangkap dua kurir narkoba di Kota Malang dan Kota Batu.
Dua kurir narkoba, FC (32) dan HA (24) terbukti menyimpan narkoba dengan total barang bukti 11 kg ganja, dan 4.26 gram sabu dirumahnya.
Diduga ganja maupun sabu ini hendak dikonsumsi di momen tahun baru oleh para pemesan.
Dari pengakuan tersangka diketahui bahwa narkoba ini berasal dari jaringan Sumatera.
Ganja sebanyak 11,1 kilogram terdiri dari 2 TKP dan 2 tersangka. Kami sudah melakukan penyelidikan dan penelusuran ke beberapa kota di Sumatera. Karena para tersangka ini merupakan pengedar jaringan Sumatera" Terang AKBP Apip Ginanjar, Wakapolresta Malang Kota, Jumat (22/12/2023).
Kini polisi memburu pengedar narkoba yang memerintahkan tersangka untuk menjadi kurir.
Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan minimal enam tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/471295/polresta-malang-kota-bongkar-jaringan-narkoba-sumatera-sita-11-kg-ganja