JAKARTA, KOMPASTV Presiden Joko Widodo teken Keppres nomor 112/P tahun 2023, terkait penyesuaian masa jabatan pimpinan KPK hingga 20 Desember 2024.
Masa jabatan dewan pengawas KPK juga diperpanjang hingga setahun mendatang, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang.
"Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023," tulis Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana lewat pesan tertulis.
Baca Juga Istana Tanggapi Fahri Hamzah Soal Menteri dari Koalisi Perubahan Bakal Mundur di https://www.kompas.tv/video/469540/istana-tanggapi-fahri-hamzah-soal-menteri-dari-koalisi-perubahan-bakal-mundur
Selain itu masa jabatan dewan pengawas KPK juga diperpanjang hingga setahun mendatang.
"Pada tanggal yang sama, juga telah ditetapkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK," lanjutnya.
Maka dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Video Editor: Bara Bima
#mahkamahkonstitusi #kpk #keppres
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470768/kata-istana-soal-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-oleh-presiden-jokowi