PALEMBANG, KOMPAS.TV - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang menjual anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial.
Pelaku sudah enam kali menjual anak di bawah umur dengan mengambil keuntungan Rp 50 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga Ayah Aniaya Anak Kandungnya di Kuningan Jabar Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/video/470451/ayah-aniaya-anak-kandungnya-di-kuningan-jabar-ditangkap-polisi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470453/pria-di-palembang-ditangkap-polisi-usai-jual-anak-di-bawah-umur-sebagai-psk