PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan sendiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.