JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa 19 Desember 2023, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli ajukan permohonan meminta laporan, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Hakim Imelda Herawati mengucapkan, "Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara. Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebasar nihil."
#praperadilan #firlibahuri #syahrulyasinlimpo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470307/hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-firli-bahuri-di-kasus-pemerasan-syl-ini-alasannya